Pengertian LPMK
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan yang selanjutnya disingkat LPMK adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk warga Kelurahan yang bersangkutan untuk membantu Kelurahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta menumbuhkembangkan swadaya masyarakat dalam pembangunan.
Tugas dan Fungsi LPMK
Tugas LPMK
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan Pasal 10, LPMK mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Fungsi LPMK
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
- Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Susunan Pengurus LPMK
Pembentukan LPMK
LPMK dibentuk atas prakarsa masyarakat dan / atau prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah Kelurahan melalui musyawarah dan mufakat
Susunan Pengurus LPMK Kelurahan Tandang
Kepengurusan LPMK ditentukan dalam musyawarah, dengan susunan pengurus LPMK Kelurahan Tandang terdiri atas