Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan

Pengertian LPMK

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan yang selanjutnya disingkat LPMK adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk warga Kelurahan yang bersangkutan untuk membantu Kelurahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta menumbuhkembangkan swadaya masyarakat dalam pembangunan.


Tugas dan Fungsi LPMK

Tugas LPMK

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan Pasal 10, LPMK mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Fungsi LPMK

  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
  4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Susunan Pengurus LPMK

Pembentukan LPMK

LPMK dibentuk atas prakarsa masyarakat dan / atau prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah Kelurahan melalui musyawarah dan mufakat

Susunan Pengurus LPMK Kelurahan Tandang

Kepengurusan LPMK ditentukan dalam musyawarah, dengan susunan pengurus LPMK Kelurahan Tandang terdiri atas